BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terungkap di Sidang, Pemindahan Buku Rekening 95 Nasabah KUR BSI ke Rekening Terdakwa Sapriyadi

×

Terungkap di Sidang, Pemindahan Buku Rekening 95 Nasabah KUR BSI ke Rekening Terdakwa Sapriyadi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengungkap fakta baru. Pengajuan pembiayaan yang kini menyeret tiga terdakwa dan diduga merugikan negara Rp9,5 miliar lebih itu ternyata semula diajukan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tulang Bawang Barat, namun ditolak karena alasan teritorial sebelum akhirnya dialihkan ke BSI KCP Tulang Bawang Unit II.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/6/2026), dengan agenda pemeriksaan lima saksi dari manajemen PT Karomah Ilahi Mandira (KIM).

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan perusahaan, serta Liswan selaku Sekretaris PT KIM.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Samirun selaku Komisaris PT KIM, Komarudin, Riswan selaku Direktur PT KIM, Ahmad, dan Farhan.

Dalam persidangan, nama Wijanarko selaku Branch Manager BSI turut disebut. Saksi Samirun menjelaskan bahwa proses akad kredit dilakukan secara bertahap dengan sekitar 10 nasabah hadir setiap hari hingga seluruh 95 nasabah menjalani akad di BSI KCP Unit II.

“Untuk jumlah akad kredit saya lupa. Proses akad juga saya tidak ingat berapa lama berlangsung,” ujar Samirun di hadapan majelis hakim.

Samirun mengaku tidak mengetahui proses pencairan dana kepada nasabah. Menurutnya, PT KIM melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui perjanjian kerja sama yang menjanjikan keuntungan dari usaha budidaya tambak udang.

“Terdakwa Sapriyadi juga memerintahkan orang untuk mencari nasabah. Saya sendiri ikut sebagai nasabah. Setelah dua tahun dan kredit lunas, dijanjikan mendapat SHU dengan pembagian keuntungan 70 persen dan 30 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur PT KIM Riswan menyebut jumlah nasabah yang bergabung mencapai 95 orang. Menurutnya, dana pembiayaan dicairkan ke rekening masing-masing nasabah.

“Wijanarko sempat mempertanyakan pengelolaan pembiayaan KUR kepada Sapriyadi, dan dijawab bahwa dana akan dikelola oleh pihak tambak atau manajemen PT KIM,” kata Riswan.

Saat ditanya mengenai dugaan pemindahbukuan rekening nasabah kepada Sapriyadi, Riswan mengaku tidak mengetahuinya.

“Setahu saya tidak ada surat kuasa pemindahan buku rekening. Jelasnya saya tidak mengetahui,” ujarnya.

Mendengar jawaban tersebut, JPU menegaskan bahwa ketidaktahuan saksi tidak serta-merta membuktikan pemindahbukuan rekening itu tidak terjadi.

“Berarti bukan tidak ada, tetapi saudara tidak tahu, ya?” tegas JPU.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KUR kepada petani tambak udang di Kecamatan Sungai Menang, OKI, pada periode 2022–2023.

PT KIM disebut mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan tersebut. Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, pengajuan tetap disetujui pihak bank.

JPU juga mengungkap bahwa 95 calon penerima KUR diminta menandatangani sejumlah dokumen kosong tanpa penjelasan rinci mengenai akad pembiayaan. Setelah kredit cair, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN nasabah diduga dikumpulkan oleh pihak PT KIM.

Dana KUR kemudian disebut dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun mesin Electronic Data Capture (EDC), sebelum digunakan untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan KUR.

Total penyaluran KUR kepada 95 petani tambak udang mencapai Rp12,4 miliar. Dari jumlah tersebut, telah dibayar sekitar Rp3,2 miliar sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp9,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar lebih.

JPU juga mengungkap bahwa terdakwa Syaifudin alias Udin diduga menerima fee sebesar Rp68.669.000 dari Sapriyadi Susanto sebagai imbalan mempermudah proses penyaluran KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai uang pengganti kerugian negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.