BERITA TERKINI

PPKM Darurat Diberlakukan di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli 2021

×

PPKM Darurat Diberlakukan di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli 2021

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (9/7/2021) kemarin secara virtual.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya.

Rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).

Airlangga mengatakan, parameter yang digunakan untuk penetapan 15 kabupaten/kota itu berdasarkan level asesmennya di level 4, BOR lebih dari 65 persen kasus aktif meingkat signifikan dalam satu minggu terakhir dan tingkat capaian vaksinasi yang masih dibawah 50 persen. Mekanisme PPKM Darurat ini akan disamakan dengan yang dilakukan di Pulau Jawa-Bali.

“Pengaturan PPKM Daruratnya sama dengan di Jawa dan Bali,” kata Airlangga.

Beberapa aturan yang mulai berlaku pekan depan ini yaitu perkantoran non esensial dan kritikal ditutup 100 persen. Sehingga berlaku kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Terkait sektor esensial seperti kesehatan, pasar modal, perbanka, TIK, perhotelan non karantina dan industri esensial melakukan penyesuaian.

“Perkantan tutup 100 persen, sektor esensial dan kritikal menyesuaikan,” kata dia.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kegiatan pasar tradisonal, toko kebutuhan pokok masih bisa beroperasi sampai jam 20.00. Sedangkan apotek tetap bisa buka selama 24 jam. “Usaha makanan dan minuman ini take away tidak bisa dine-in, mal ditutup sementara tentunya apabila akases buat restroran dan pasar swalayan ini 50 persen,”

Sektor kontruksi jalan terus, kegiatan ibadah ditidakadakan dan dioptimalkan di rumah. Kegiatan di publik ditutup sementara seperti seni budaya, rapat seminar. Sementara tranportasi daerah nanti diatur sama Perda.