BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Perampok BRI Mengaku Nekad Karena Himpitan Ekonomi, Hutang Hingga Judi Online

×

Perampok BRI Mengaku Nekad Karena Himpitan Ekonomi, Hutang Hingga Judi Online

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PAGAR ALAM – Tersangka Hendro Kurniawan (35) Warga Gunung Agung Lama RT 14 RW 04 Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara yang sudah ditangkap akibat aksi nekatnya melakuan aksi perampokan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pagar Alam pada hari Jumat (16/07/2021) lalu, akan dikenai pasal berlapis yaitu pasal 365 pencurian dengan pemberatan dengan subsider Undang-undang pencucian uang.

Hal ini disampaikan Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk saat Prees Conprence di Mapolres Kota Pagar Alam, Senin (19/07/2021).

Kapolres mengatakan ada yang menarik dalam pengungkapan kasus perampokan BRI ini, setelah mendapatkan laporan dan olah TKP, pihaknya langsung bergerak cepat dengan pengambilan sidik jari dan memintai keterangan beberapa karyawan sebagai saksi.

“Saat mendapati laporan, pihak polres langsung menempatkan anggota melakukan penyekatan dibeberapa titik yang diduga jalur TSK melarikan diri,” terangnya.

Dalam kurun waktu 2X24 jam pihak reskrim melakukan pendalaman dan analisa terhadap bentuk tubuh berdasarkan hasil rekaman CCTV bank yang merujuk kepada TSK yang diketahui merupakan mantan satpam pada bank yang bersangkutan.

Setelah yakin, dilakukan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga TSK, dengan dua opsi agar TSK bersedia menyerahkan diri atau ditangkap dengan cara polisi dengan segala kemungkinan.

“Minggu (18/07/2021), Polisi bersama keluarga melakukan penangkapan terhadap TSK di pasar panorama Provinsi Bengkulu,” ucap Dolly.

Setelah ditangkap, TSK mengakui perbuatanya dan Ia lakukan seorang diri lantaran himpitan ekonomi dan lagi terlilit hutang ke orang lain dan hutang di bank karena kecanduan judi online.

“Itu dibuktikan dengan bukti transfer sejumlah uang yang digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.

“TSK mengaku uang hasil rampokan tersebut berjumlah Rp 48.500.000, 38 Juta sudah di transfer untuk judi Online, 500 ribu dipakai untuk keperluan melarikan diri, dan 10 juta disimpan pada rekening pribadinya,” sambungnya.

“TSK dikenai pasal 365 yang jika di subsider juga terancam undang-undang pencucian uang dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya.