[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kota Palembang yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sedikitnya 150 personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Palembang diterjunkan, guna membatasi mobilitas masyarakat dan kendaraan yang melintas di sejumlah jalan tertentu, Jumat (30/7/2021).
“PPKM Level 4 akan berakhir hingga 2 Agustus mendatang. Upaya penjagaan di 18 titik jalan tertentu itu guna mengurangi mobilitas masyarakat dan kendaraan yang melintas hendak masuk Palembang,” papar Kasat Lantas Polrestabes Kota Palembang Kompol Endro Ariwibowo, kepada wartawan online media ini.
Bapak berpangkat melati satu ini menjelaskan, setidaknya terdapat 18 titik penyekatan, untuk ruas jalan dalam dan perbatasan ada lima titik.
“Penyekatan ini sesuai Inmendagri nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di Sumsel. Untuk penyekatan di dalam kota dilakukan sejak pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, sedangkan di perbatasan penyekatan dimulai dari 07.00 WIB hingga 19.00 WIB malam. Pemberlakuan ini berlaku sejak 26 Juli kemarin hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang,” tukas Kasat Lantas Polrestabes Palembang.
Berikut titik lokasi penyekatan dalam Kota Palembang, tidak lain Bundaran Cinde/Samping Gramedia, Lorong Abdul Roni, Jalan Letnan Sayuti/Samping Pulo Mas, Simpang Linda Kosmetik, Lorong Kebun Jahe / Kol Atmo, Simpang Gaya Baru, Jalan Beringin Janggut / Depan Gaya Baru, Simpang BP 7 sampai Dr Wahidin, Depan Santa Maria, Simpang Bakul Sunda, Simpang Pasar 26 Ilir, Simpang Rusun, Depan Bakso Perjuangan, Simpang Bukit, Simpang Pom IX DPRD Sumsel, Cucian Mobil Simpang Angkatan 45, Simpang Santa Maria dan Simpang Jalan Diponegoro.
Sementara untuk Perbatasan, tidak lain Terminal Karya Jaya, Talang Jambe, Plaju/Mariana Banyuasin, KM 12 dan Dekranasda.














