BERITA TERKINI

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung

×

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
IS Pengedar pil dobel L dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung, Foto:Doc Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Tiga bukti transaksi penjualan barang haram menjadi satu barang bukti (BB) yang menjerat IS alias T (40) pengedar Narkoba jenis pil dobel L di wilayah Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Diketahui pengedar tersebut beralamat di Dusun Kebon Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan IS pada Sabtu (7/8) sekira pukul 06.00 WIB, oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian resor Tulungagung itu, berdasar informasi dari masyarakat adanya peredaran barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat membenarkan penangkapan IS tersebut.

“Jadi begini, adanya laporan dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” kata Iptu Tri Sakti kepada mattanews.co melalui keterangan singkat, Sabtu (7/8/2021).

Iptu Tri Sakti menjelaskan, tiga bukti transaksi penjualan barang haram tersebut dalam penggeledahan juga diamankan petugas, selain itu berupa HP merk Oppo Reno 2 f warna biru.

“1.130 obat pil dobel L, 2 kantong plastik tik berisi plastik klip ukuran 4×6 cm, 1 botol plastik warna putih, uang tunai Rp 135.000 rupiah hasil dari penjualan barang haram tersebut, 1 buah tas warna merah,” terangnya.

Petugas melakukan penahanan terhadap pelaku di rutan Mapolres Tulungagung guna pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

“Atas ulah perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.