[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, OKI – Terbitnya surat edaran Kemendagri nomor : 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia, menyatakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW), resmi ditunda.
Mengacu dari edaran tersebut, agenda pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang sebelumnya direncanakan berlangsung tanggal 28 Agustus 2021 kemungkinan besar turut mengalami penundaan.
Praktis baru bulan Oktober mendatang, gelaran suksesi bagi 157 desa, yang tersebar di 18 Kecamatan tersebut, baru dapat dilanjutkan kembali. Itu pun masih tergantung situasi perkembangan kasus Covid-19.
Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ali Musa mengatakan edaran itu berisi penegasan kembali dari pemerintah dengan mencermati situasi Covid-19 saat ini, sama hal dengan peraturan kemendagri sebelumnya, yakni permendagri 72/2020.
“Kami lebih mengkhawatirkan penyimpangan APBDes yang dilakukan oknum kades untuk biaya pencalonan ketimbang mempermasalahkan pilkades yang tertunda,” ujarnya, di Kedaton Kayuagung, Selasa (10/8/2021).
Meski tidak keseluruhan, akan tetapi bila menelusuri kembali ke pilkades sebelumnya menyisakan beberapa catatan penyimpangan anggaran yang justru dilakukan oleh oknum kades petahana. Bahkan salah satu kades incumbent di Pampangan, dimana saat itu ikut kembali pencalonan yang berujung kekalahan tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang terpakai untuk biaya cakades dengan melarikan diri hingga saat ini.
“Perlu regulasi khusus. Kami malah menyarankan agar dibuat peraturan penggunaan anggaran lebih ketat bagi desa yang melaksanakan pilkades. Mekanisme pencairan perlu diatur sedemikian rupa untuk menghindari penyalahgunaan anggaran kembali terjadi,” tandasnya.














