MATTANEWS.CO, PAGAR ALAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam Sumsel melalui Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pagar Alam Samsul Bahri, mengumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Pagar Alam informasi sebaran perkembangan kasus Covid-19 melalui video resmi Humas Dinas Kominfo pada hari Senin (23/8/2021 ).
” Pada hari ini bertambahan 4 kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” ucap Samsul Bahri juru bicara Satgas Covid-19 kota Pagar Alam.
Secara rinci diterangkan, pada Kelurahan Tanjung Agung kasus baru sebanyak 1 orang menjalani isolasi di RSUD Besemah, Kelurahan Tumbak Ulas kasus baru 1 orang isolasi di RS Palembang, Kelurahan Pelang Kenidai kasus baru isolasi di RSUD Besemah 1 orang dan 1 orang isolasi mandiri di rumah yang bersangkutan.
“Alhamdulillah pada hari ini warga terpapar positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 3 orang yang bersangkutan selama ini telah melakukan isolasi di rumah masing-masing,” katanya.
Berikutnya ada perubahan data dari isolasi di RSUD Besemah menjadi isolasi mandiri di rumah yang bersangkutan sebanyak 1 orang.
Data terkini komulatif kasus positif Covid-19 Kota Pagar Alam semenjak berjangkitnya dari bulan Maret 2020 sampai pada hari ini 23 Agustus 2021, positif Covid-19 dalam masa pemantauan sebanyak 41 orang, yang terdiri dari isolasi di RSUD Besemah 5 orang, isolasi di rumah sakit di Kota Palembang 2 orang, isolasi di rumah sakit Kabupaten Lahat 2 orang.
Sedangkan pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing sebanyak 31 orang , isolasi mandiri di rumah yang bersangkutan di Kota Semarang Jawa Tengah 1 orang, sembuh hari ini 652 orang dan meninggal dunia 43 orang , total keseluruhan 736 orang, status zona kuning .
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Pagar Alam bahwa tidak semua pasien yang berobat ke RSUD Besemah dilakukan pemeriksaan rapid tes, kecuali pasien yang dicurigai atau suspek Covid-19 yang memiliki salah satu gejala infeksi saluran pernafasan atas ringan, riwayat kontak dengan kasus konfirmasi, infeksi saluran pernafasan atas berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis.
” Kami beritahukan infeksi saluran pernafasan atas seperti demam disertai dengan salah satu gejala yakni batuk atau sesak nafas atau sakit tenggorokan atau pilek atau fenomania ringan sampai berat. Pasien yang memerlukan tindakan pembedahan atau persalinan atau emergensi atau segera,” ujarnya.
Berdasarkan PerMenKes nomor HK.0107/Menkes/413/2020 Tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 bahwa pasien pemulasaran jenazah menurut protokol kesehatan adalah semua pasien yang terkonfirmasi atau suspek atau prebel Covid-19.
“Jangan abai, jangan lalai Covid-19 masih ada disekitar kita. Ayo kita semua wajib pakai masker. Jangan pernah lepas masker saat bertemu orang lain. Patuhi secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan 5M. Lindungi diri, keluarga dan sesama dan jangan lupa selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar kita semua terhindar dari Covid-19,” pungkasnya.














