BERITA TERKINI

Hari Perumahan Nasional 2021, Kajari Tulungagung: Jalankan Sesuai Prosedur Hukum, Masyarakat Tidak Dirugikan

×

Hari Perumahan Nasional 2021, Kajari Tulungagung: Jalankan Sesuai Prosedur Hukum, Masyarakat Tidak Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Kajari Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Anang Pratistianto, S.T., M.Si., saat diwawancara awak media, Rabu (25/8) Foto:Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung mendorong Pemerintah kabupaten dalam pembangunan perumahan agar lebih baik lagi.

Demikian, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., dalam peringatan Hari Perumahan Nasional 2021 di Hotel Crown Victoria.

“Jadi begini, selaku Aparat Penegak Hukum (APH) sangat mendorong dalam pembangunan perumahan agar instansi terkait tetap menjalankan sesuai prosedur hukum,” kata Mujiarto kepada awak media usai memberikan materi dalam peringatan tersebut, Rabu (25/8/2021) Sore.

“Jangan sampai dikemudian hari justru masyarakat yang berminat akan kebutuhan perumahan terjadi masalah,” imbuhnya.

Mujiarto menambahkan pihaknya selalu mengingatkan kepada instansi terkait agar dalam mendirikan perumahan tetap sesuai sesuai prosedur hukum.

“Bukti kongkrit kita bersinergi dengan Pemkab Tulungagung secara bersama sama dalam memajukan pembangunan terutama sektor perumahan,” tambanya.

“Jangan sampai justru konsumen yang dirugikan,” sambung Putra asli Tulungagung itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung ini memaparkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sudah jelas sekali.

“Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum perlindungan kepentingan umum penegakkan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),” paparnya.

“Dengan demikian, selaku penegak hukum sebagai upaya pencegahan harus kita lakukan terlebih dalam melayani masyarakat,” imbuhnya.

Kata Mujiarto, dalam melaksanakan tugas selaku aparat penegak hukum, jajarannya selalu menjunjung supremasi hukum.

“Jadi sudah jelas, apalagi ada Satgas 53 selalu monitoring tugas kita, jika memang dilapangan ada bawahannya yang berbuat nakal (salah gunakan wewenang red.) maka peran serta masyarakat memberikan laporan, akan ditindak oleh Pusat,” tandasnya.