HEADLINE

Pemasok Narkoba ke Oknum ASN Tapsel Diamankan Polres Padangsidimpuan

×

Pemasok Narkoba ke Oknum ASN Tapsel Diamankan Polres Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Dua orang pria, yang diduga sebagai pemasok narkoba ke oknum ASN berinisial, H alias Yono (40), akhirnya diamankan Polres Padangsidimpuan, Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 00.30 WIB. Adapun identitas kedua pria itu yakni, ES alias Edi (41) warga Jalan BM Mudan di depan Yayasan Nurul Ilmi, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuam Selatan.

“Dan, ES alias Bunjel (25) warga Jalan BM Muda, Gang Abdul Gani Siregar, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., lewat Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung, S.E., M.M., kepada awak media, Minggu (5/9/2021) sore.

Keduanya ditangkap, lanjut Maria, berkat keterangan dari oknum ASN yang sudah ditangkap terlebih dahulu yakni, Yono. Di mana, Yono menuturkan, jika narkoba yang dimilikinya didapat dari Bunjel dengan perantaraan Edi. Bersama Yono, petugas Satres Narkoba lakukan pengembangan ke rumah Edi. Saat digrebek, Edi sedang berada di rumah.

Dari penggeledahan di rumah Edi, petugas sukses menyita barang bukti berupa, satu bungkus amplop warna biru diduga berisi ganja seberat 1,75 Gram. Kemudian, satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,14 Gram, yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan diselipkan di dalam busa helm warna putih yang tergantung di dindinh ruang tamu Edi.

“Kepada petugas, tersangka Edi mengaku barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari Bunjel. Sedangkan barang bukti sabu yang ditemukan petugas di rumah tersangka Edi, diakuinya dibeli dari Kampung Salak bersama tersangka Yono,” terang Maria.

Atas keterangan Edi, tambah Maria, petugas bergerak cepat menuju kediaman Bunjel. Dan, petugas sukses mengamankan Bunjel di kediamannya. Saat ditanyai petugas, Bunjel mengakui jika dirinya telah menjual narkotika jenis ganja kepada Yono dengan perantaraan Edi. Tak hanya itu, Bunjel juga mengaku uang penjualan yakni sebesar Rp350 ribu yang turut disita petugas sebagai barang bukti.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Edi dan Bunjel kini ditahan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasubbag Humas.