Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Masuk Pandemi Covid, Dedy Kembali Main Sabu

×

Masuk Pandemi Covid, Dedy Kembali Main Sabu

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mencoba bangkit dari keterpurukan ekonomi di tengah pendemi covid 19, Dedy Iskandar (46), warga Jalan Mayor Zen Lorong Rayon Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni kembali mengeluti bisnis haramnya, sabu. Turut diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Afrizal (42), warga Dusun I Desa Pangkalan Tangkal Kelurahan Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, berikut barang bukti berupa sabu seberat 112 gram, dua ponsel, dan dua unit sepeda motor.

“Penangkapan tersangka saat transaksi di
di depan ATM Komplek KFC Jalan Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Selasa (7/9/2021) pukul 23.30 WIB. Kini kami masih terus kembangkan keterangan kedua tersangka,” papar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, saat press release.

Dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, tersangka Dedy merupakan pemain lama yang mencoba main lagi.

“Tersangka Dedy ini merupakan pemain lama. Karena dia sering bawa mobil travel, kemungkinan besar nyambi. Sementara, tersangka Afrizal merupakan penjaga Hotel Mentari, yang hanya sebagai perantara dengan menerima upah dari yang punya barang. Kini kami masih buru pemilik sabu tersebut,” ungkap AKBP Nadi Supriadi.

AKBP Andi Supriadi menjelaskan kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

“Penerapan pasal kedua tersangka berbeda, tergantung peranannya dalam bisnis haram ini. Untuk tersangka Dedy terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup, sedangkan tersangka Aprizal diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, sebagaimana tertera dalam Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Ketika diwawancarai, tersangka Dedy mengaku dirinya kembali menjadi bandar sabu, dikarenakan himpitan ekonomi.

“Memang dulu saya pernah menjadi bandar sabu, tapi dikarenakan bangkrut, saya berhenti. Sejak covid ini, saya mencoba merintis lagi dengan membuk jaringan baru, ternyata terhendus polisi,” ujarnya tertunduk malu.