BERITA TERKINI

Polsek Perbaungan Tangkap Pasutri, Penadah Barang Curian

×

Polsek Perbaungan Tangkap Pasutri, Penadah Barang Curian

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SERGAI – Aparat kepolisian Polsek Perbaungan menangkap pelaku pencurian Izuan Riranda (29) serta Rama (32) dan Juli (39) dua pasangan suami istri (pasutri) menjadi penanda.

Kejadian pencuri itu di dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Selasa (14/9/2021) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Sedangkan barang bukti diamankan polisi 1 unit Laptop merk Asus warna abu-abu, uang tunai sejumlah Rp 450 ribu, 1 sarung laptop merk eboni, 2 broti, uang tunai Rp 1.950 ribu, 1 unit sepeda BMX, 1 unit TV merk Samsung, 2 unit HP merk Vivo.

Kanit Reskrim IPDA Zulpan Ahmadi Polsek Perbaungan mengatakan penangkapan ketiga pelaku setelah mereka melakukan penyelidikan.

“Awalnya kita tangkap pelaku di warnet. Lalu kita kembangkan kasus ini,”katanya, Rabu (15/9/2021) Pagi.

Dilanjutkannya pelaku itu mengaku semua barang curian dibeli oleh pasangan suami istri.

Mendapat informasi berharga ini, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua pasutri tersebut dikediamannya.

“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pelaku pasutri dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e, subsider pasal 480 KUHPidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu korban bernama Tengku Julianti (43) mengalami pencurian dikediamannya di dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan.

Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta dan melaporkan kejadian ini ke polisi dengan bukti laporan polisi LP/B/218/IX/2021/SU/RES SERGAI/Sek Perbaungan.