[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Sidang Pencemaran Nama Baik, Oknum ASN Kota Palembang berinisial SCM, kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang kali ini menghadirkan dua saksi, staf ahli Bahasa dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang Dr Santi Oktarina dan Yetty dari saksi pelapor, MI, Rabu (15/9/2021).
Dihadapan majelis hakim, Agnes Sinaga, saksi Yetty menjelaskan SCM pernah menyampaikan bahwa dirinya diajak chek in oleh korban, MI, saat itu sedang berada PTC.
“Semoga keadilan bisa ditegakkan sesuai KUHAP yang berlaku di Indonesia,” ungkap penasehat hukum dari SCM, Rida Ruhani, kepada awak media.
Rida menjelaskan, dirinya cukup puas dengan sidang yang digelar hari ini.
“Sebenarnya ada satu saksi kunci yang berhalangan hadir, yaitu Idham Savana dan Meilan, karena kedua saksi kunci ini berhalangan hadir,” tambahnya.
Sementara, kuasa hukum korban, Andi Kallam dan Roy Lifriani menjelaskan terdakwa SCM yang menheluarkan kata-kata Check in inilah yg menyebabkan kliennya melaporkan ke polisi.