MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Inspektorat Kabupaten Tulungagung menyampaikan tugas pokok dalam melaksanakan dan mengemban sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah.
“Jadi begini, secara garis besar tugas Inspektorat adalah membantu Bupati Tulungagung dalam bidang pembinaan dan kebijakan pengawasan terhadap Pemerintahan daerah dan desa untuk menjamin penyelenggaraannya berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung Drs.Tranggono Dibjoharsono, M.M., kepada mattanews.co usai mendampingi Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo sidak pelaksanaan seleksi ujian CPNS di Hotel Crown Victoria, Senin (20/9/2021).
Ia menjelaskan, Inspektorat dalam melakukan pengawasan mulai dari awal, pertengahan hingga akhir.
“Begini, terkait pengawasan tersebut sejak awal kita lakukan review (Ulasan red.) dan beberapa rencana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian memonitoring dari semua pekerjaan selama berlangsung,” terang Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung itu.
“Selain itu, melakukan audit pada akhir suatu pekerjaan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tranggono memaparkan instansinya juga mendapatkan mandatory (Diperintahkan red.) tugas-tugas pengawasan yang ditugaskan atasan baik dari Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
“Selain itu, juga mendapatkan tugas limpahan dari Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan sebagai bagian dari MoU (nota kesepakatan red.) yang telah kita buat terkait mengaudit kerugian daerah maupun kerugian negara. Karena bersifat limpahan maka selain memberikan laporan kepada Bupati Tulungagung, juga kepada Kepolisian dan Kejaksaan,” paparnya.
“Sedangkan yang sifatnya secara rutin dalam hal pembinaan dari awal hingga akhir dilaporkan langsung kepada Pimpinan (Bupati red.) dan kepada obyek pemeriksaan tersebut,” sambungnya.
Menurutnya, terkait temuan-temuan yang dilakukan Inspektorat yang sifatnya administrasi, maka kami memberikan saran dan perbaikan sekaligus memberikan waktu sekian hari untuk menyelesaikannya.
“Karena kewajiban, untuk hasilnya kami laporkan kepada Bupati Tulungagung dan obyek pemeriksaan tersebut,” ujar Tranggono.
“Dengan demikian kami tidak bisa memberikan hasilnya kepada rekan Media juga LSM, maka mohon maaf dan dimaklumi karena itu merupakan tugasnya,” imbuhnya.
Adapun rekan Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lebih dalam Tranggono menuturkan jika memang menanyakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menangani Sekretaris Inspektorat.
“Jadi sangat jelas, silakan jika memang bertanya PPID bisa langsung dengan Sekretaris Inspektorat, mungkin terkait bagaimana pemeriksaan perencanaan tahun ini, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dilingkupnya maupun uraian tugas sesuai dalam Undang Undang KIP,” tuturnya.
Kata Tranggono, saat ini mendapat mandatory terkait pengawasan vaksin, juga memantau pelaksanaan seleksi CPNS (Seperti hari ini, Senin 20/9 red.), memeriksa dan pengawasan ke Desa terkait penggunaan dana Covid di desa dan kami menyusun tentang review RKA yang akan datang, untuk semua OPD membuat rencana dan kami cek dulu apakah kegiatan tersebut sesuai dengan RPJMD kita dan mengharapkan di OPD bisa menjamin rencana tersebut bisa tercapai.
Selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung mengharapkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah dan desa agar meminimalisir terjadinya kebocoran anggaran.
“Semakin kedepan kita harapkan dapat dipertanggungjawabkan terkait perilaku, program dan keuangan sesuai arahan dari Pimpinan baik dari BPK dan KPK sehingga penyelewengan anggaran dapat diminimalisir,” tukasnya.














