[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Oknum Mantan kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri 13 Palembang, Dra Zainab, jalani sidang perdana, terkait dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 13 Palembang Anggaran 2017-2018,
di Pengadilan Negeri ( PN) Palembang, Selasa (21/09/2021).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi, terdakwa Dra Zainab dihadirkan langsung di persidangan, guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Hendy Tanjung.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang, yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.
“Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi,” terang Hendy, saat bacakan dakwaan.
Selain itu lanjut Hendy, patut diduga juga, terdakwa mengambil fee sebesar 10 persen, dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.
Atas perbuatannya Terdakwa Zainab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Korupsi jo Pasal 18 Undang-undang Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun dan Maksimal 20 Tahun.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Zainab yang saat ini tidak dilakukan penahanan dengan didampingi tiga penasihat hukum, Zulfahmi dan rekan dari LBH PGRI tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi), sehingga persidangan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Palembang melalui JPU, Hendy Tanjung mengatakan, terdakwa tidak dilakukan penahanan.
“Majelis hakim akan melihat perkembangan persidangan, apakah nantinya layak atau tidak untuk dilakukan penahanan selama proses persidangan. Namun, jika nanti terbukti bersalah akan dilakukan penahanan juga,” ujar Hendy.















