MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten Tulungagung melalui Tata Pemerintahan menyampaikan pelantikan Wakil Bupati Pergantian Antar Waktu sisa jabatan 2018-2023 dilaksanakan pada akhir Oktober 2021.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Tulungagung Agus Suswantoro, S.Sos, M.Si, pada mattanews.co diruang kerjanya, Senin (27/9/2021)
“Jadi begini, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
maka proses waktu 30 hari, Mendagri harus sudah menandatangani pengangkatan Wabup Tulungagung untuk dilaksanakan pelantikan,” ungkap Mantan Camat Karangrejo Kabupaten Tulungagung itu.
Ia menambahkan, sebagaimana kita ketahui hasil Pilwabup 18 September 2021 dimenangkan Calon urut nomor 1 H.Gatut Sunu Wibowo, S.E., dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai Pengusung.
“Kita di bagian pemerintahan sudah menerima berkas berita acara secara lengkap hasil Paripurna Pilwabup dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung,” tambahnya.
“Kelengkapan itu disertai surat pengantar dari DPRD Tulungagung untuk meminta pengesahan kepada Mendagri melalui Gubenur Jawa Timur,” imbuhnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan kelengkapan tersebut sudah kita (Red.Bagian Tata Pemerintahan) kirimkan dan sudah diterima oleh Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur pada Rabu 22 September 2021.
“Sudah, sudah sampai dan diterima Biro Pemerintahan Jatim, untuk sementara berkas tersebut dinyatakan lengkap,” terangnya.
“Untuk proses menjadi Surat Keputusan (SK) agar Wabup Tulungagung terpilih segera bisa dilantik. Memang harus ada SK tersebut dalam pengangkatan tersebut dan yang menandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden,” sambungnya.
Kata Agus, mengacu pada PP No.6 Tahun 2005 yang mana diatur dalam pasal 98-100 dinyatakan paling lambat 3 hari setelah Pemilihan, berkas harus dikirimkan ke Mendagri melalui Gubenur Jawa Timur.
“Hal ini sudah kita lakukan,” jawab singkatnya.
“Sekarang masih berproses di Biro Pemerintahan Jatim untuk memverifikasi data dan berkas yang dikirimkan dan saat ini semua dinyatakan sudah lengkap. Sesuai PP No. 6 Tahun 2005 butuh waktu 7 hari, di Provinsi kemudian setelah itu dikirimkan ke Kemendagri membutuhkan waktu paling lambat 30 hari, setelah itu Mendagri harus sudah menandatangani pengangkatan Wabup untuk dilantik,” sambungnya.
Dengan demikian, lebih dalam Agus menuturkan estimasi (Red.Perkiraan) proses tersebut membutuhkan waktu 30 hari. Namun demikian, mungkin bisa satu Minggu selesai, atau dua Minggu.
“Pada intinya, proses tersebut sesuai aturan PP No 6 Tahun 2005 tidak boleh melebihi batasan waktu tersebut, Insya Allah kalau semua lancar paling lambat akhir Oktober sudah ada pelantikan Wabup Tulungagung,” tuturnya.
“Sedangkan tempat pelantikan di ibukota Provinsi, nanti Bupati Tulungagung bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait akan menghadiri pelantikan tersebut,” imbuhnya.
Selaku Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tulungagung mengharapkan semoga prosesnya prosesnya bisa berjalan dengan lancar dan tepat waktu sehingga akhir Oktober bisa dilantik untuk pengisian PAW Wabup sisa jabatan 2018-2023.
“Sehingga birokrasi di Tulungagung semakin lengkap dengan adanya Wabup agar kedepan dapat membantu kerja Bupati Tulungagung guna mewujudkan Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto,” tandasnya.















