[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Petantang petenteng bawa senjata api rakitan (senpira-red), Febri Fitrian Saputro (25) warga Jalan Sultan Sahril Kelurahan 5 Ilir Palembang, terpaksa merasakan dingin lantai sel tahanan Polsek Ilir Barat I Palembang, Selasa (28/9/2021).
“Tersangka ini kita amankan dari lokasi keributan di Mansion cafe, Jalan Soekarno Hatta (Soeta) Kelurahan Bukit Baru Palembang, pada Minggu (26/9/2021) pukul 01.30 WIB,” jelas Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan, saat press release.
Saat penangkapan, tersangka mencoba menyembunyikan senjata api yang dibawa.
“Beruntung, berkat kecermatan anggota, senjata api yang disembunyikannya di semak-semak berhasil ditemukan. Diperkuat dengan rekaman CCTV yang terpasang dilokasi kejadian perkara,” ungkap Kompol Roy, serius.
Dari tangan tersangka, setidaknya sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver dengan 5 butir peluru aktif disita, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Tersangka sendiri akan kami kenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun,” pungkasnya.