BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel

×

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
ST (28) dan Al (24) berhasil diringkus Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), di parkiran Komplek Ilir Barat Permai kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Dengan barang bukti tiga kilogram sabu, satu unit mobil kijang krista warna silver Nopol BG 1925 AW, dua tersangka yang domisili Palembang ini, digelandang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (4/10/2021).

“Prestasi anggota kita kali ini, mengawali langkah pertama ungkap kasus dibulan Oktober 2021. Tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi yang kini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” jelas Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Sugiono, saat press release.

Kombes Pol Heri Istu Sugiono menambahkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Setidaknya dari barang bukti sabu yang disita sebanyak 3 kilogram ini, dapat menyelamatkan sekitar 18 ribu anak bangsa dari ancaman narkoba,” ungkapnya.