BERITA TERKINI

Polres Kapuas Hulu Gelar Razia PETI di Mentebah

×

Polres Kapuas Hulu Gelar Razia PETI di Mentebah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) terus meningkatkan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ada di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.

Pada 7 Oktober 2021, Penertiban dan Penindakan PETI dalam rangka “Ops PETI Kapuas 2021” dilaksankan di Dusun Sungai Jambu Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dari lokasi PETI, petugas mengamankan tiga orang pelaku.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza menuturkan, kegiatan pelaku yang diamankan masing – masing berinisial Yt, AR, dan Sp.

“Tim kita bergerak hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.05 WIB menuju Dusun Sungai Jambu Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu, untuk melaksanakan pengecekan dan penertiban PETI,” terang Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, ketika dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan ada masyarakat yang melakukan kegiatan PETI.

“Tim sat reskrim Polres Kapuas Hulu memanggil pemilik alat untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan di Sat reskrim Polres Kapuas Hulu,” ungkapnya.

Dikarenakan kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan, Tim Reskrim bertolak kembali ke Polres Kapuas Hulu dan kegiatan dilanjutkan esok hari untuk mengambil sisa-sisa barang bukti yang masih tertinggal di Dusun Sungai Tekuyung Desa Tangai Jaya.

“Pada saat pengambilan barang bukti, Tim Sat Reskrim dibantu oleh masyarakat sekitar dan pemilik alat tersebut juga kooperatif serta tidak mempersulit anggota Sat Reskrim,” jelas Kasat.

Selanjutnya ketiga pelaku PETI bersama barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita petugas diantaranya 2 set alat mesin dompeng merek TIANLY, 1 set alat mesin Panter, 6 terpal dan atau karpet, 2 ( Dua) buah Kompresor, 3 buah pipa sepiral dan 3 buah pengayak.

Ditegaskan Kasat Reskrim, penindakan pelaku PETI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu bara.

“Jadi jelas apabila melanggar ketentuan hukum di atas tentu akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” tuntas Kasat.