MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – MRL alias Kingkong (42), hanya bisa pasrah saat dibekuk jajaran personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 22.30 WIB. Pria tamatan SMP warga Jalan Sudirman, Gang Murni, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu dibekuk lantaran kedapatan menyimpan ganja di lengannya.
“Tersangka dibekuk saat berada di atas sepedamotor (septor)-nya di Jalan Sudirman, Gang Perjuangan, Kelurahan Timbangan, Padangsidimpuan Utara,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan, SH, ke awak media, Minggu (24/10/2021) malam.
Penangkapan Kingkong, kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Sudirman, Gang Perjuangan. Guna menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba pun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, ketika di lokasi tampak pria mencurigakan tengah berada di atas septor-nya yang tak lain ialah Kingkong.
Tak butuh waktu lama, lanjut Kasat, Kingkong berhasil diamankan. Saat diamankan, dari lengan baju Kingkong ditemukan sebuah plastik assoy warna putih yang isinya sebungkus kertas warna cokelat berisi ganja dan tiga bungkus paket kecil yang juga berisi ganja dengan berat total 70 Gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sebuah dompet warna biru, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp65 ribu, dan septor bernomor polisi BB 4414 KE,” terang Kasat.
Kepada personel Satres Narkoba, Kingkong mengaku jika barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial, MS. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, Kingkong berikut barang bukti diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan.














