MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan akhirnya membekuk, MSS (41), pada Jumat (22/10/2021) malam. Warga Jalan Sudirman, Gang Madrasah, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu dibekuk setelah mengedarkan ganja ke seorang pria berinisial, MRL alias Kingkong (42).
“Jadi, usai petugas membekuk Kingkong, maka dilakukan pengembangan. Akhirnya, petugas juga sukses membekuk tersangka MSS,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Sammailun Pulungan, SH, ke awak media, Senin (25/10/2021) petang.
Saat dilakukan pengembangan, katanya, didapat informasi jika MSS, sedang ada di Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Kemudian, petugas bergerak ke lokasi tersebut, persisnya di depan Masjid Muhadjirin Desa Panobasan.
“Setiba di lokasi, petugas melihat MSS dan mengamankannya. Saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik warna hitam diduga berisi ganja dan satu bungkus kertas warna cokelat yang juga berisi ganja. Total berat ganja yang diamankan yakni, 250 Gram,” terang Kasat.
Selain itu, tambah Kasat, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya, satu unit telepon seluler warna hitam serta satu unit sepedamotor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Guna pemeriksaan lebih lanjut, MSS dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan.
Sebelumnya diberitakan, jajaran personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan telah mengamankan pria yang tak lain ialah Kingkong warga Jalan Sudirman, Gang Murni, Kelurahan Kayu Ombun. Saat diamankan, di lengan baju Kingkong ditemukan diduga ganja dengan berat total 70 Gram.
Kepada petugas, Kingkong mengakui jika barang haram yang telah diamankan petugas itu adalah miliknya. Kingkong juga mengaku jika barang haram itu baru saja dibelinya dari salah seorang pria yang tak lain adalah MSS.














