MATTANEWS.CO, SERGAI – Kejati Sergai menetapkan tiga orang anggota KPUD jadi tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2019-2020 senilai Rp 36,5 miliar.
Ketiganya yakni, Surya Dharma Eka Surbakti (56) selaku Sekretaris atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kedua Chairul Miftah Nasution (37) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian ketiga Rahmansyah (38) selaku Bendahara pengeluaran pembantu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Donny Haryono mengatakan, penetapan tiga orang tersangka ini, buntut dari penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai beberapa waktu yang lalu.
“Awalnya kita meriksa tiga orang saksi, setelah pemeriksaan kita tetapkan tiga orang tersangka,”katanya Rabu (27/10/2021).
Dilanjutkannya sebelumnya ketiga tersangka diperiksa selama enam jam. Setelah diketahui ternyata mereka disebutnya memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi untuk mencuri uang negara.
“Kita melakukan penetapan tersangka setelah kita melakukan audit terkait dengan kerugian negara 1,2 miliar,”ucapnya
Diakuinya, barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan di Kantor KPU Sergai, berupa dokumen-dokumen, dan uang sebesar Rp 199 juta.
“Kita akan melakukan tracking juga bekerjasama dengan Intel dan Pidsus, untuk melakukan pengembalian kerugian negara ini,” ujarnya lagi
Sementara itu, ketiga tersangka di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tebingtinggi. Ketiga tersangka dikenakan Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.
“Bisa saja ada tersangka lain dengan terkuaknya fakta-fakta baru,”pungkasnya














