BERITA TERKINI

Miliki 15 Kg Sabu, JPU Ajukan Banding

×

Miliki 15 Kg Sabu, JPU Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Elpani Jon Naibaho dan Sehat Maruli Tua Silalahi, terdakwa kurir narkotika lintas provinsi, dengan barang bukti sabu sebanyak 15 kg yang sebelumnya divonis majelis hakim, Paul Marpaung SH.MH, pidana penjara seumur hidup, Kasi Pra penuntut Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danny Dwi Yanuar SH, resmi ajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/11/2021).

“Alasan kami mengajukan banding, dikarenakan banyaknya barang bukti yang didapat dari tangan kedua terdakwa. Seharusnya, mereka di tuntut pidana mati,” jelas Kasi Pra Penuntut Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH, kepada wartawan online media Mattanews.co.

Dikatakan Indah Kumala Dewi SH, putusan pidana seumur hidup itu tidak mengacu pada perkara-perkara sebelumnya, dengan barang bukti dibawah 15 kg saja, harusnya divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang.

“Ini baru tahap penyerahan berkas banding, selanjutnya tinggal menunggu saja putusan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi. Kita harapkan banding kita dapat diterima,” ujarnya.

Kedua terdakwa ini terbukti melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 jo Pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika.

Peristiwa penangkapan kedua terdakwa berawal saat kedua terdakwa mengantarkan dua buah tas berisi narkotika jenis sabu, dari Medan menuju Jakarta. Tepat melintas di Jalan Raya BS Soekarno Hatta (Soetta) Kecamatan Alang – Alang Lebar digerbek BNN RI. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti sebanyak 15 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 15.528 gram.