[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Elpani Jon Naibaho dan Sehat Maruli Tua Silalahi, terdakwa kurir narkotika lintas provinsi, dengan barang bukti sabu sebanyak 15 kg yang sebelumnya divonis majelis hakim, Paul Marpaung SH.MH, pidana penjara seumur hidup, Kasi Pra penuntut Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danny Dwi Yanuar SH, resmi ajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/11/2021).
“Alasan kami mengajukan banding, dikarenakan banyaknya barang bukti yang didapat dari tangan kedua terdakwa. Seharusnya, mereka di tuntut pidana mati,” jelas Kasi Pra Penuntut Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH, kepada wartawan online media Mattanews.co.
Dikatakan Indah Kumala Dewi SH, putusan pidana seumur hidup itu tidak mengacu pada perkara-perkara sebelumnya, dengan barang bukti dibawah 15 kg saja, harusnya divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang.