Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Muara Payang Kembali Disidangkan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2017-2091, Kades Muara Payang Kabupaten OKU Selatan, Yulita Ariani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (24/11/2021).

Persidangan yang dipimpin majelis hakim, Mangapul Manulu SH MH, JPU Kejari OKU Selatan, Krisdianto SH menghadirkan lima orang saksi yang tidak lain, dari Karang Taruna, Kepala Dusun, pendamping desa,
Mantan PMD Kecamatan Kisam Tinggi dan tiga saksi yang belum bisa hadir, berasal dari guru Paud.

“Saya tidak merasa menerima aliran dana yang dimaksud dan saya tidak pernah menandatangani berkas bukti pembayaran itu,” jelas saksi Asmawati, selaku Karang Taruna.

Sementara, JPU Kejari OKU Selatan, Krisdianto mengatakan, saksi yang dihadirkan tidak menjalankan fungsi dan tugasnya masing – masing. Namun yang dihadirkan mendukung pembuktian dari JPU dan saksi banyak menyangkal, terkait penerimaan dana, bahkan dari beberapa saksi mengatakan bahwa tanda tangan mereka dipalsukan dan tidak merasa menandatangani berkas.

“Untuk SPJ dibuat tidak sesuai dengan fakta dilapangan, malah sebagian besar fiktif, bahkan dari keterangan tiga saksi yang merupakan guru PAUD yang tidak dapat hadir, kesemuanya mengatakan kalau mereka tidak mendapatkan uang sebesar Rp 150 ribu perbulan, tapi mengakui menerima gaji Rp 600 ribu pertahun,” papar Krisdianto selaku JPU.

Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Komitmen Jaksa Agung Dalam Penanganan Megaskandal Korupsi

Pos terkait