BERITA TERKINI

Korupsi Penas, Catur Handoko Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

×

Korupsi Penas, Catur Handoko Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Catur Handoko, terdakwa dugaan korupsi kegiatan Pertanian Nasional (Penas) tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas, hingga menyebabkan kerugian negara Rp 477 juta, dituntut JPU dengan 5 Tahun 6 Bulan, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (30/11/2021).

Dihadapan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau Sumar Herti SH, mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke -1 tentang undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primer.

“Menuntut terdakwa Catur Handoko dengan pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan dan denda 250 juta subsider 6 bulan,” jelas JPU.

Tidak hanya itu, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 360 juta.

“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” beber JPU melalui Sambungan Teleconfrence.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan Agenda Pledoi (Pembelaan).