[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Korupsi dana Desa (DD), Kades Desa Sugi Waras Kabupaten Empat Lawang, A Nasponi akhirnya diganjar pidana penjara 4 tahun, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang,
Rabu (15/12/2021).
Dalam amar putusan majelis hakim, Sahlan Effendi SH.MH menjelaskan, perbuatan terdakwa A Nasponi terbukti secara sah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa A Nasponi, dengan pidana penjara 4 Tahun, denda 500 Juta Subsider 2 bulan,” terang majelis hakim.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 682 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar selama sebulan setelah putusan dengan kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti pidana selama 1 tahun.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH.MH, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan.
Kejadian berawal saat terdakwa mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) Sugih Waras tahun 2017 sebesar Rp 789 juta lebih dan pada tahun 2018 kembali mencairkan DD sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Namun, terdakwa mempergunakan dana tersebut tidak pada peruntukannya, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 682 juta lebih.














