MATTANEWS.CO, MEDAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan musnahkan 4.259 arsip berusia Lebih 10 tahun, di Aula kantor setempat jalan Iskandar Muda, Jumat (7/1/2022).
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip keuangan Dinas Perumahan Kawasan (PKP-PR) Pemukiman dan Penataan Ruang, mengacu pada pada Perwal 53/2014 tentang jadwal retensi arsip keuangan, fasilitatif ASN, pejabat negara non keuangan dan non kepegawaian Pemko Medan.
Pemusnahan arsip ini ditandai dengan pencacahan secara simbolis menggunakan mesin pencacah oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, Adlan didampingi Sekretaris Dinas PKP-PR Tondi, perwakilan Inspektorat dan perwakilan Bagian Hukum Morten Purba selanjutnya penandatanganan berita acara pemusnahan arsip keuangan Dinas PKP-PR Kota Medan.
Dikatakan Adlan, pemusnahan arsip telah dilakukan tahapan demi tahapan diantaranya pembentukan panitia penilai arsip, persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional RI dan keputusan Wali Kota Medan tentang pemusnahan arsip.
“Arsip yang dimusnahkan tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan, serta tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara sejak 1969-2010 yang selama ini pengelolaan dan penataanya dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” katanya.
Lanjutnya, ke depan setiap OPD harus menyusunkan sendiri arsipnya, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan.
“Hal itu untuk mendukung program penyelenggaraan kearsipan, agar tidak terjadi penumpukan dokumen dan menjaga stabilitas dalam pengelolaan arsip,” ujarnya. (*)














