BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Junaidi Hadirkan Ahli Konstruksi dari UNSRI

×

Terdakwa Junaidi Hadirkan Ahli Konstruksi dari UNSRI

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan turap penahan tanah Rumah Sakit (RS) Kundur Dr. Rivai Abdullah kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang dua terdakwa, Rusman sebagai Kasubag Rumah Tangga RS Kundur dan Junaidi, Kontraktor PT Palcon, menghadirkan saksi ahli konstruksi dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang, Selasa (11/01/2022).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Sahlan Efendi SH.MH, Penasehat Hukum terdakwa Junaidi menghadirkan satu orang ahli yang meringankan terdakwa.

Dalam keterangannya, Nurli Gofar menjelaskan, apa yang dikerjakan terdakwa tidak ada masalah, hanya saja ada sedikit renggang antara tiang pancang satu dengan yang lain, namun masih bisa ditolerir.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie, SH.MH mengatakan, proyek pembangunan turap yang dikerjakan kliennya sudah sesuai dan berfungsi.

“Fungsi dan manfaat dari turap tersebut jelas dan berfungsi, yang sudah terpancang 270 berarti sudah 270 meter dan itu berfungsi sesuai dengan fungsinya menahan pasir dan menahan arus sungai,” ujarnya.

Dirinya juga menilai kerenggangan yang dilihat ahli seharusnya dapat ditoleransi, karena menurutnya apa yang dilihat ahli hanya terjadi diatasnya, namun bawahnya tetap kuat dan terikat.

“Ahli melihat ada kerenggangan, tapi renggangan itu masih bisa ditoleransi karena itu terjadi hanya 3 sampai 5 centi meter saja. Ukuran tersebut bukan dari bawah, itu dipasang melalui getaran ada timbul tanah keras atau batu, maka ujungnya akan renggang, hanya ujungnya yang terlihat diluar, yang didalam tanah dia tetap rapi dan terikat,” ungkapnya.

Terkait hitungan yang dilakukan ahli dari Politeknik Bandung, yang menjadi dasar BPK mengatakan turap itu tidak berfungsi dan mengatakan turap itu tidak bermanfaat, sama sekali itu tidak benar.

“Itu hanya asumsi saja, yang benar turap tersebut memang belum sempurna tapi berfungsi sebagaimana mestinya,” terang Novie.

Sementara itu Agustina Novita Sarie menjelaskan, antara keterangan ahli yang hadirkan JPU dengan keterangan ahli yang dihadirkan, pihaknya dinilai bertolak belakang.