BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Korupsi, Mantan Kabid Dinkes Kota Prabumulih Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

×

Korupsi, Mantan Kabid Dinkes Kota Prabumulih Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Korupsi, Mantan Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih, Nurmalakari, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (12/01/2022)

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim Mangapul Manalu SH.MH menjelaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo 18 UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Nurmalakari dengan pidana Penjara selama 1 Tahun 10 bulan dan denda Rp 100 Juta Subsider 3 Bulan,” tegas majelis hakim dimuka persidangan.

Selain dikenakan hukuman pidana penjara, terdakwa Nurmalakari juga dikenakan uang Pengganti sebesar Rp 138,5 juta.

“Apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara,” tegas Hakim

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan pikir – pikir.

Diberitahukan sebelumnya bahwa Vonis Majelis Hakim, sama dengan tuntutan JPU Kejari Prabumulih.

Untuk diketahui, terdakwa Nurmalakari selaku pejabat di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih diduga telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Dinas Kesehatan Prabumulih, tahun anggaran 2017.