BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Alex Noerdin CS ke PN Palembang

×

Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Alex Noerdin CS ke PN Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara Empat tersangka dugaan korupsi kasus PDPDE dan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Negeri (PN ) Tipikor Palembang, Rabu (26/01/2022).

Keempat berkas perkara tersebut diantaranya yaitu Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan juga tersangka dugaan korupsi PDPDE Sumsel.

Sedangkan Mudai Madang ditetapkan menjadi tersangka pada perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya pada saat itu menjabat selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan di perkara PDPDE Sumsel Mudai Madang menjadi tersangka selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT.PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT.PDPDE Gas.

Selain itu dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel lainnya, yakni; tersangka Caca Isa Saleh selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.

Berkas perkara para tersangka diterima oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Cecep Sudrajat SH.MH.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) M Naimullah SH.MH mengatakan, dalam pelimpahan berkas perkara tersebut untuk tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang dakwaannya digabungkan menjadi satu yakni untuk perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan juga PDPDE Sumsel.

Sedangkan untuk Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan tersangka dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel masing-masing satu dakwan.

“Hari ini kita telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara para tersangka, dengan telah dilimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang maka para tersangka segera disidangkan, tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim,” ucap Radyan.