MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Senyum Elly Supriati sumringah menyapa pagi hari. Ia duduk santai di depan toko usaha kecilnya. Sambil menghirup teh hangat, Elly dengan ramah menyapa pelanggan pertama yang datang untuk mengisi ulang air minum di tokonya.
Ibu dari empat orang anak itu sudah hampir 5 tahun mengelola bisnis air minum isi ulang di Kota Prabumulih, Sumsel itu. Lokasi usahanya yang berada tepat dipinggir jalan utama kota membuat toko usahanya mudah ditemui oleh para pelanggan.
Namun usahanya tak selalu berjalan lancar. Saat pandemi Covid-19 menyerang di dua tahun lalu, ia harus banting tulang mempertahankan usaha kecilnya itu. Kesulitan ekonomi dialaminya saat itu.
“Saat pandemi, usaha saya benar-benar turun. Biasanya dalam sehari ada lebih dari 200 galon yang terisi namun saat pandemi, separuh pun tidak sampai,” ucapnya.
Meski bangunan tempatnya membuat usaha adalah milik orang tua, namun ia tetap dibebani biaya listrik, pegawai hingga modal usaha. Namun ia tak ingin mendapatkan modal usaha tambahan dari pihak ketiga atau makelar peminjaman uang, meski sebenarnya ia sangat butuh suntikan modal.
Pada awal 2021, akhirnya ada seseorang yang mengaku agen dari PT Pegadaian (Persero) yang datang ke tempat usahanya dan menawarkan pinjaman modal membangkitkan kembali usahanya. Setelah mendapat penjelasan, ia pun memikirkan panjang terkait modal usaha tersebut.
“Setelah beberapa hari, akhirnya saya setuju. Saya meminjam modal dari Pegadaian melalui Kredit Ultra Mikro (Kreasi Umi). Saya ambil pinjaman sebesar Rp10 juta dengan masa tenor 2 tahun,” ujarnya.
Ia mengungkapkan dirinya tergiur dengan pinjaman modal dari Pegadaian itu karena bunga nya sangat kecil sehingga tidak menjeratnya. “Sekarang adalah tahun kedua. Dan berkat pinjaman modal usaha tambahan ini, Alhamdulillah saya bisa bertahan di tengah badai pandemi,” ucap wanita berhijab itu.
Sementara itu, PT Pegadaian (Persero) terus meningkatkan penyaluran Kredit Ultra Mikro (Kreasi UMi) dalam upaya membantu perkembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang belum pernah mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan (unbankable) melalui KUR.
Dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan Usaha Ultra Mikro dan UMKM, PT Pegadaian (Persero) memberikan fasilitas berupa pembiayaan dalam produk Kreasi UMi yang berbasis fidusia, serta KCA/ Rahn UMi yang berbasis gadai.
Pemimpin PT Pegadaian Kanwil III Palembang Julianto mengatakan pihaknya menyediakan fasilitas pembiayaan usaha kepada pengusaha mikro, kecil dan menegah yang membutuhkan tambahan modal untuk kegiatan usahanya. Sebagai salah satu lembaga jasa keuangan non bank milik pemerintah, Pegadaian menyediakan fasilitas pembiayaan usaha kepada pengusaha mikro, kecil dan menegah yang membutuhkan tambahan modal untuk kegiatan usahanya.
“Sebagai BUMN, Pegadaian memiliki visi yaitu menjadi The Most Valuable Financial Company di Indonesia dan sebagai agen inklusi keuangan pilihan utama masyarakat sehingga Pegadaian hadir untuk memberikan akses permodalan kepada pengusaha ultra mikro dan UMKM sehingga terhindar dari rentenir atau praktik ijon,” jelasnya.
Disisi lain, Direktur Pengelolaan Aset Piutang BLU-PIP, Mohd. Zeki Arifudin menjelaskan, BLU yang berada di bawah Ditjen Perbendaharaan Kememkeu memang memiliki tugas mengelola pembiayana ultra mikro untuk melengkapi skema pembiayaan UMKM.
Keberadaan BLU-PIP memang diproyeksikan untuk memberikan alternatif bagi pelaku usaha yang paling bawah yakni ultra mikro. “Selama ini kan belum bisa terfasilitasi oleh KUR yang disalurkan oleh perbankan, dengan platform maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Dalam penyaluran pembiayaannya, PIP menggandeng penyalur yang memiliki tugas untuk memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap debitur. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi di antaranya adalah PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Sedangkan jumlah penyalurnya dari tahun ke tahun pun mengalami peningkatan. Pada 2017 terdapat 9 penyalur. Kemudian pada 2018 menjadi 18 penyalur, pada 2019 menjadi 40 penyalur, pada 2020 terdapat 46 penyalur, dan pada 2021 menjadi 55 penyalur. “Jadi ada kewajiban untuk memberikan pendampingan dari para penyalur agar pelaku usaha penerima UMi bisa meningkatkan usahanya,” pungkasnya.















