[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Apriyanto alias Yanto Jobol (35) warga Lorong Limbungan Rumah Susun RT 08 RW 03 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang terpaksa meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Polrestabes Palembang, karena membacok korban Ari Saputra (40), ketika berada di Jalan Pati persis belakang parkiran PIM Mall Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Rabu (2/2/2022).
“Benar tersangka berhasil kita ringkus di tempat nongkrongnya, tanpa perlawanan. Ketika kita geledah, kita temukan parang dari balik pinggangnya. Kini kita sedang ambil keterangannya,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, saat press release.

Dijelaskan Kompol Tri Wahyudi, peristiwa bermula saat perebutan lahan parkir dilokasi.
“Jadi kronologisnya berawal saat korban bersama rekannya kurang lebih 15 orang melakukan penyerangan terhadap rombongan tersangka yang kurang lebih berjumlah delapan orang. Lalu, tersangka pulang dan kembali membalas serangan tersebut dengan senjata tajam jenis parang yang dibawanya. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian tnagan sebelah kiri,” ungkap Kasat Reskrim.

Kompol Tri Wahyudi menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
“Kita akan kenakan dia pasal 351 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam jenis parang, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” tukasnya.















