MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dua terdakwa yaitu Ir.Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, terkait jual beli tanah seluas 26 hektar senilai Rp.26 miliar lebih, dengan objek lahan yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang yang beragendakan menghadirkan 13 orang Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (09/02/2022).
Ketiga belas saksi tersebut, dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH.MH, dengan diantaranya terdiri dari saksi pelapor Anton Nurdin dan saksi warga masyarakat disekitar lahan serta pemilik lahan.
Untuk sesi pertama, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, menghadirkan saksi di persidangan yaitu Anton Nurdin selaku kuasa hukum pelapor atas nama Iwan Setiawan Serta Fransiscus yang menjelaskan, bahwa saksi mengatakan kepada Edi Siswanto SH selaku kuasa hukum terdakwa Margono, bahwa tanah seluas 26 hektar ini tidak dapat dikuasai sepenuhnya, karena dihalangi masyarakat saat ingin dikuasai, sedangkan uang Rp 26 miliar lebih sudah mengalir.
“Jadi kami melaporkan Sarimuda, Margono dan kawan-kawan karena klien kami membeli tanah melalui mereka, jadi untuk apa masyarakat kami laporkan,” ujar Anton.
Sementara itu, Efrizal saat ditanya terkait pembelian tanah untuk kepentingan Iwan Setiawan atau perusahaan? menurut saksi tanah itu dibeli untuk kepentingan perusahaan dan akan digunakan pembangunan stock file batu bara.
Sementara, Saksi Titin mengatakan tanggal 14 Oktober 2019 uang itu dititipkan ke Sarimuda, untuk penyelesaian masalah sertifikat 035, sebab 6 sertifikat bisa dilakukan akte jual beli, satu sertifikat lagi tidak bisa.
“Kami hanya menyampaikan, klien kami saat melapor kemarin, agar masalah ini segera selesai, terkait persidangan sempat bersitegang itu tidak la, disini kita sama-sama membela, saya membela klien, advokat lain juga membela kliennya,” ungkap Anton.
“Sengketa tanah ini terjadi karena ada yang tidak baik atau tidak benar, saat klien kami membeli tanah ini senilai Rp.26 miliar lebih dan rencananya tanah ini akan digunakan klien kami yang berprofesi sebagai pengusaha untuk pembangunan stock file batu bara,” timpal Anton.
Terpisah, Edi Siswanto SH selaku kuasa hukum terdakwa Margono menegaskan, bahwa dari fakta persidangan, tanah yang diperjual belikan kepada korban Iwan Setiawan dan korban Edwin Rosario merupakan sertifikat tanah yang sudah bersertifikat hak milik dan sudah ada akte jual beli.
“Akte jual beli, tanah sudah diserahkan uang sudah diberikan dalam bentuk balik nama Setiawan, satu surat dengan nomor 0035 memang masih dalam status akte jual beli, karena pada saat melakukan PJB masih bermasalah, tapi sekarang sertifikat 0035 sudah ikrach, nah itulah yang diminta pembayaran pelunasan oleh Iwan Safrizal selaku penjual,” ungkap Edi.
Menurutnya, masyarakat yang mengakui kepemilikan tanah itu juga terpecah.
“Surat kepemilikan mereka sebatas SPH bukan sertifikat, di alibi kan korban tanah tidak bisa dikuasai sepenuhnya, ternyata masyarakat ini surat tanahnya baru SPH di dua wilayah, satu surat Muara Enim dan satu surat lagi masuk Palembang,” cetus Edi.
Sementara itu Saksi Nurlina, untuk surat asal tanah, bahwa saksi masyarakat itu para penggarap dilahan orang tuanya.
“Tanah seluas 26 hektar ini ada berupa sawah yang digarap dan tanaman keras dipastikan saksi Nurlina, tanah yang diperjual belikan itu masuk wilayah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, pemilik tanah semulanya yaitu saksi Nurlina,” timpalnya.
Dalam sidang terdakwa Margono sendiri keberatan terkait keterangan saksi korban, bahwa tanah tidak dapat dikuasai sepenuhnya.
“Masyarakat juga bisa menggarap dan ditunggu, kemudian ada sebagian penimbunan oleh PT MRI dari Setiawan Iklas, keterangan saksi pelapor di bantah klien kita Margono, terkait soal tidak dapat dikuasai seluruhnya objek tanah tersebut,” ujar Ed.














