MATTANEWS.CO, SOREANG – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron, Samsat Soreang dan kantor Samsat Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) ruang pelayanan pajak dibatasi 50 persen. Hal itu diungkapkan Kasubnit 2 Regiden Ranmor Satlantas Polresta Bandung, Ipda Deny Fourtjahjanto, Senin (14/2/2022).
“Kapasitas wajib pajak, 50 persen, berada di ruangan (pelayanan kantor samsat),” ungkap Deny mewakili pimpinan kepada Mattanews.co.
Dijelaskannya, pembatasan terhadap masyarakat wajib pajak (WP), sudah dilakukan bersama dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, melalui Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bandung Soreang dan Kepala Pusat P3D Wilayah Kabupaten Bandung Rancaekek.
Terkait dengan protokol kesehatan, Deny mengatakan masih sama seperti sebelumnya. Dimana, masyarakat yang datang ke Samsat harus scan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
“Menerapkan prokes secara ketat. Menyediakan fasilitas mulai dari pengecekan suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, menyarankan mencuci tangan ditempat yang telah disediakan serta menjaga jarak,” papar Deny.