BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Diskusi Evaluasi Kebijakan Pengawasan Notaris

×

Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Diskusi Evaluasi Kebijakan Pengawasan Notaris

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Implementasi dan Evaluasi Permenkumham RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Bali tersebut berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting. Kanwil Kemenkum Jambi diikuti Kepala Kantor Wilayah Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta sejumlah analis kebijakan.

Diskusi diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali, I Gusti Putu Milawati. Ia menyampaikan bahwa forum tersebut bertujuan mengevaluasi penerapan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan pengawasan notaris, serta merumuskan rekomendasi kebijakan.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum dalam mekanisme pemeriksaan notaris secara berjenjang.

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya evaluasi kebijakan berbasis bukti sebagai dasar penyempurnaan sistem pengawasan notaris.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola Majelis Pengawas sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam sesi pemaparan, narasumber menyampaikan hasil analisis dan evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme pemeriksaan berjenjang telah memberikan kepastian hukum secara normatif, meskipun masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya.

Di Provinsi Bali, jumlah notaris tercatat meningkat 59,1 persen, dari 700 orang pada 2020 menjadi 1.114 orang pada 2026. Sementara itu, penyelesaian pengaduan mencapai 100 persen. Namun, pengukuran efisiensi pemeriksaan pada tingkat Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Pusat (MPP) masih membutuhkan dukungan data yang lebih komprehensif.

Pembahasan berikutnya menyoroti pentingnya sinkronisasi kewenangan antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kantor Wilayah, Majelis Pengawas Daerah (MPD), MPW, dan MPP.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi kelengkapan berkas pemeriksaan, koordinasi antarjenjang, pemantauan penanganan perkara, serta penguatan dukungan sekretariat. Rekomendasi perbaikan diarahkan pada standardisasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kepastian waktu pemeriksaan, dan digitalisasi sistem pemantauan perkara.

Dari perspektif akademis, narasumber Universitas Udayana menekankan pentingnya optimalisasi kewenangan Majelis Pengawas melalui penanganan perkara secara proporsional. Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap notaris perlu mempertimbangkan fakta, alat bukti, tingkat pelanggaran, kompleksitas, serta dampak perkara guna menjaga objektivitas dan kepastian hukum.

Diskusi kemudian berlanjut pada sesi tanya jawab yang membahas sejumlah tantangan implementasi kebijakan, antara lain pembagian kewenangan MPD, MPW, dan MPP, efektivitas koordinasi pemeriksaan, kepastian waktu penyelesaian pengaduan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan administrasi pengawasan notaris.

Melalui keikutsertaan dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi memperoleh tambahan wawasan dan perspektif kebijakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan notaris yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Hasil diskusi diharapkan menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan mekanisme pemeriksaan, penguatan koordinasi antarjenjang Majelis Pengawas, serta pengembangan tata kelola pengawasan berbasis digital.

Keikutsertaan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendukung peningkatan kualitas pembinaan dan pengawasan notaris, sehingga pelaksanaan jabatan notaris senantiasa mengedepankan profesionalitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO