MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dugaan praktik mafia tanah menyeret sejumlah instansi kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini, dua anggota Polres Ogan Ilir (OI) berinisial SN dan M dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel, Selasa (03/11/2026).
Laporan tersebut dilayangkan Kusmanto, warga Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Kota Palembang, didampingi tim kuasa hukumnya, Advokat Lisa Merida SH MH.
Kepada wartawan, Lisa Merida menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam persoalan sengketa tanah seluas 10 hektare di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Lokasi lahan tersebut diketahui berbatasan langsung dengan Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Lisa mengungkapkan, tanah yang menjadi objek sengketa itu bukan lahan kosong. Diatasnya telah berdiri rumah, terdapat kolam, serta berbagai tanaman tumbuh.
“Awalnya, lahan tersebut berupa sawah dan rawa yang dibeli Kusmanto dari Albet Lasi, seorang pensiunan anggota Polri, terakhir bertugas di Polda Sumsel,” terangnya.
Menurut Lisa, sebelum transaksi pembelian dilakukan Kusmanto, kepemilikan tanah tersebut telah dinyatakan sah atas nama Albet Lasi. Bahkan, status hukumnya disebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 3260 K/ Pdt/2012.
Namun, persoalan kepemilikan lahan kembali muncul pada 2024. Seorang warga Palembang berinisial BU, tiba-tiba mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
‘BU ini mengaku tanah tersebut masuk wilayah Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang. Bahkan, katanya sudah ada alas hak yang dikeluarkan BPN. Dan sekarang tanah itu juga dikuasai oleh BU,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Kusmanto sempat membawa perkara ini ke Polres Ogan Ilir untuk dilaporkan. Akan tetapi, ketika agenda gelar perkara dilaksanakan, pihaknya mengaku tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut.
Lisa menyebut ketidakhadiran mereka disebabkan jadwal pelaksanaan gelar perkara telah melewati waktu sebagaimana tercantum dalam undangan. Meski demikian, dua oknum anggota Polres OI berinisial SN dan M disebut tetap membuat hasil gelar perkara yang kemudian dikirimkan kepada pihak terlapor berinisial BU dan BPN.
”Karena jadwal yang ditentukan sudah lewat dari jam yang ada diundangan. Akhirnya, oknum Polres OI berinisial SN dan M, membuat hasil gelar perkara yang dikirim ke terlapor BU dan BPN,” katanya.
Hasil gelar perkara tersebut, lanjut Lisa, kemudian dijadikan dasar oleh pihak BPN untuk menerbitkan surat perintah setor dengan alasan telah terdapat SP3 penyelidikan dari Kepolisian.
Lisa juga mempermasalahkan perubahan status administrasi kepemilikan tanah. Sebab, ketika gugatan sebelumnya diajukan, pihak berinisial BU disebut belum memiliki sertifikat atas lahan yang disengketakan. Namun, belakangan sertifikat justru telah terbit.
”Sebelumnya, saat kita gugat kasusnya, terlapor BU belum ada setifikat, namun sekarang malah ada sertifikat. Makanya, kita laporkan juga ke Satgas Mafia Tanah untuk oknum BPN nya itu,” tuturnya.
Lisa menerangkan, pengaduan kepada Satgas Mafia Tanah dilakukan karena pihaknya menduga persoalan tersebut tidak hanya melibatkan satu pihak saja, tapi diduga oknum pimpinan aparat penegak hukum di Kabupaten OI juga terlibat.
Dalam keterangannya, Lisa juga menyoroti perbedaan luas tanah yang diklaim dengan kondisi penguasaan di lapangan.
Menurutnya, tanah yang diakui sebagai milik BU berdasarkan dokumen BPN hanya seluas 1.900 meter persegi. Namun, penguasaan lahan di lapangan disebut mencapai 10 hektare yang merupakan tanah milik kliennya.
”Sebenarnya, tanah diakui milik BU itu dikeluarkan BPN seluas 1900 meter. Namun di lapangan, BU malah menguasi 10 hektare lahan milik klien kita,” keluhnya.
Lisa berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius.
Ia meminta aparat terkait mengusut persoalan tersebut agar kliennya mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
”Kami meminta ada penegakan hukum dan keadilan atas klien kami selaku pemilik tanah di Desa Sungai Rambutan tersebut, karena diduga dalam perkara ini Surat Mencari Tanah,” tandasnya.














