Reporter : M Sidik
SERGAI, SUMATERA UTARA, Mattanews.co – Suarjo atau yang akrab disapa bang Jojo beserta kuasa hukumnya menyambangi kantor Bawaslu Kabupaten Sergai Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (20/07/2019) sore.
Kunjungan Suarjo ke kantor Bawaslu tersebut terkait amar putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor 317/pid.sus/2019/PN srh dengan terdakwa Muhammad Ziad S.pd alias Ziad pada waktu yang lalu telah diputuskan majelis hakim PN Sei Rampah.
Suarjo yang juga merupakan Caleg Kabupaten Sergai dari Partai PKB ini pada beberapa bulan lalu telah melaporkan persoalan kepada Polres Serdang Bedagai terkait adanya dugaan penggelembungan suara di Partainya untuk dapil III Kecamatan Sei Rampah.
Dalam laporannya Suarjo mengatakan adanya penggelembungan suara yaitu berpindahnya suara Partai kesuara salah satu Caleg Partai PKB yang diketahuinya merupakan rivalnya di pemilihan calon legislatif tingkat Kabupaten Serdang Bedagai Dapil III.
Awaluddin Rangkuti dan Saipul Ikhsan selaku kuasa hukum Suarjo menjelaskan maksud dan tujuannya berkunjung di kantor Bawaslu untuk mencari tahu masalah diatas yang akhirnya ditemui oleh para komisioner Bawaslu Sergai.
Pada kesempatan itu, Saipul Ikhsan membacakan dengan singkat berdasarkan uraian pertimbangan majelis hakim didalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah tersebut dimana terdakwa selaku anggota PPK Kecamatan Sei Rampah adalah yang bertanggung jawab pada divisi data dan telah terbukti melakukan perubahan data terhadap DAA1 salinan Pada 34 (tiga puluh empat) TPS dari desa Sei Rampah,Desa simpang empat, dan desa silau rakyat yang mengakibatkan penambahan suara kepada suara calon Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai pada Partai PKB nomor urut 5 atas nama Sarino.
“Dengan kedudukannya terdakwa sebagai PPk maka terdakwa patut dipandang memahami bahwa perbuatan merubah data hasil pemilihan dan terjadi penambahan suara pada Caleg tertentu akan berakibat keuntungan yang tidak semestinya pada Caleg tersebut dan secara umum perbuatan terdakwa merupakan suatu hal yang telah mencederai pemilihan umum padahal harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ungkapnya.
Dia juga menuturkan bahwa perubahan data sebagaimana yang terjadi pada DAA1 salinan merupakan data yang dipergunakan dalam melakukan pembuatan DA1 yang merupakan dasar untuk melakukan perhitungan suara pada tingkat kabupaten juga telah dikirimkan oleh terdakwa kepada KPU untuk dipergunakan dalam aplikasi situng oleh KPU.
“Bahwa terkait dengan dampak perbuatan terdakwa maka majelis hakim berpendapat bahwa dengan fungsi kontrol yang dimiliki KPU untuk memastikan adanya pemilihan umum berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. KPU Kabupaten Serdang Bedagai patut melakukan suatu tindakan untuk mengembalikan kepada keadaan yang sebenarnya,” beber kuasa hukum Suarjo, hasil bacaan dari kutipan amar putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Dari kutipan kalimat tersebut pelapor atas nama Suarjo Caleg DPRD Kabupaten Sergai dari Partai PKB meminta agar jumlah suara yang telah dipindahkan kesalah satu Caleg dari partai PKB nomor urut 5 atas nama Sarino agar segera dikembalikan pada keadaan yang sebenarnya. “Artinya suara yang dilaporkan harus kembali semula, jangan ditambahkan suara Partai,” harapnya.
Menggapi hasil apa yang disampaikan kuasa hukum Suarjo, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Agusli Matondang belum dapat memberikan putusannya. “Kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Provinsi dan akan segera diberitahukan secepatnya jika ada petunjuk dari Provinsi,” ucapnya.
Editor : Anang















