MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Setelah menggeledah Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Ogan Ilir (OI), UPTD Pasar Indralaya serta UPTD Pasar Tanjung Raja, Kamis (17/2/2022) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) OI akhirnya memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Pelayanan Pasar Disperindagkop dan UKM Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2020. Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-10/L.6.24/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan,” ungkap Marthen.
Pada penggeledahan ini, tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa box dokumen dan satu unit laptop dari tindakan penggeledahan tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya.