BERITA TERKINI

Tersangka Korupsi Proyek Pelebaran Jalan Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Ratusan Juta Rupiah 

×

Tersangka Korupsi Proyek Pelebaran Jalan Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Ratusan Juta Rupiah 

Sebarkan artikel ini
Tersangka AK saat pengembalian uang dugaan kasus korupsi pelebaran jalan di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jum'at (18/2) Foto:Doc Humas Kejari Tulungagung/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung menerima pengembalian uang dugaan kasus korupsi Pekerjaan Pelebaran Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung tahun 2018 dari tersangka AK.

Kedatangan tersangka AK selaku Direktur PT Kya Graha di Kejari Tulungagung terjadi pukul 11.00 WIB hingga sampai pukul 11.20 WIB, Jum’at (18/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Raditya membenarkan kedatangan tersangka AK dalam mengembalikan uang dari hasil dugaan korupsi tersebut.

“Jadi begini, kita menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pelebaran Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung pada tahun 2018,” kata Agung melalui keterangan rilisnya, Jum’at (18/2/2022).

“Iya benar, tadi diterima di loby kantor Kejari sekira pukul 11.00-11.20 WIB,” imbuhnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Tabalong Kalimantan Selatan menambahkan, pengembalian uang tersebut disaksikan pihak Kejari Tulungagung, tersangka AK selaku Direktur PT Kya Graha, dan Bank Mandiri Cabang Diponegoro.

“Tersangka AK menyerahkan kerugian negara sebesar Rp. 327.986.465,87.- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima koma delapan tujuh rupiah) kepada pihak Mandiri Cabang Tulungagung selaku Bank yang menerima titipan dan disetorkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung,” tambahnya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, dari nilai kerugian sebesar Rp. 2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua rupiah enam puluh lima sen) telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.003.895.888,31 (dua milyar tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh satu sen).

“Sehingga sisa kerugian Negara yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 433.538.314,34 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah tiga puluh empat sen),” terangnya.

“Usai pengembalian uang ini, kita pastikan kasus akan tetap disidangkan, semoga minggu depan P21 (Berkas lengkap.red),” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Tulungagung menetapkan satu tersangka, dugaan kasus korupsi empat proyek pelebaran jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Sebagaimana ditetapkan tersangka AK seorang perempuan Direktur PT Kya Graha beralamat di jalan KH Hasyim Asy’ari Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (9/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, oleh penyidik dengan diberikan 30 pertanyaan kepada tersangka AK. Meskipun, ditetapkan sebagai tersangka, AK tidak ditahan karena penyidik menganggap selama pemeriksaan sangat kooperatif.

Dengan adanya dua alat bukti itu merupakan dasar kuat untuk menjerat perbuatan AK, selain itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diindikasikan telah dilakukannya.

Pidana yang dimaksud adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.