BERITA TERKINI

FPSS Unjuk Rasa, Tanyakan Controling Proses Penyaluran Pupuk Subsidi ke PT Pusri

×

FPSS Unjuk Rasa, Tanyakan Controling Proses Penyaluran Pupuk Subsidi ke PT Pusri

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Front Pemuda Sumatera Selatan (FPSS) menanyakan tentang controling proses penyaluran pupuk subsidi yang dimana pada kelompok tani masih terdapat kekurangan pupuk bersubsidi di selesaikan dengan berdialog di PT Pusri Palembang, Rabu (23/2/2022).

Pupuk menjadi barang yang berharga bagi para petani karena pupuk merupakan salah satu media tanam terpenting di musim tanam bagi petani di seluruh Indonesia. Terutama untuk Pupuk Subsidi yang sangat ditunggu kehadirannya bagi para petani karena mengingat harganya terbilang terjangkau dibandingkan pupuk non subsidi.

Akan tetapi muncul sebuah permasalahan dimana terkadang pupuk subsidi yang diberikan pemerintah kepada petani itu tidak sesuai dengan jumlah yang harus diterima oleh petani atau bahkan tidak ada sama sekali bak ditelan Bumi. Persoalan ini hampir terjadi setiap tahun pada saat musim tanam atau panen tentunya ini menjadi perhatian serius dalam penyelesaiannya. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang berlarut-larut ini.

Menurut data pengajuan dalam RDKK kebutuhan pupuk subsidi provinsi sumatera selatan tahun 2021 yaitu Urea 139.279 ton, NPK 182.959 ton namun yang terealisasi dipenuhi yaitu Urea 81.216 ton dan NPK 68.639 ton dari Alokasi pupuk nasional tahun 2021 sebanyak 9.041.475 ton. Sehingga berdasarkan data (BPS) luas lahan sawah Sumsel 1 November 2021 seluas 492.040 Hektar (angka sementara), Pupuk subsidi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan 28% Pupuk Urea dan 48% Pupuk NPK wajar petani menjerit kekurangan Pupuk Subsidi karena bisa saja terjadi ketimpangan akibat oknum nakal ditambah lagi petani semakin bertambah sedangkan pupuk subsidinya berkurang.

Dalam mengatasi carut marut pertanian pemerintah membuat program terobosan yaitu program kartu tani yang dapat menjadi salah satu rantai pemotong buruknya jalur penerima pupuk subsidi sampai ketangan petani dengan tepat berdasarkan sistem e RDKK berbasis data single petani terdaftar di system yang di bangun pemerintah. Hal ini juga di tindak lanjuti Pemprov Sumsel yang telah mengeluarkan himbauan melalui surat edaran gubernur Sumsel nomor 520/3372/DIS.PTH/2021 yang berisi meminta Bupati atau Wali Kota segera melakukan penginputan RDKK ke dalam sistem E-RDKK tahun 2022 dengan harapan kelangkan pupuk subsidi teratasi.

Ke depannya, kebijakan pemerintah terkait input pertanian, terutama pupuk, perlu menargetkan reformasi secara fundamental. Perlu diingat bahwa subsidi pupuk bukanlah bantuan sosial, melainkan instrumen untuk mendorong investasi petani pada sarana pertanian untuk meningkatkan produktivitas dengan harapan petani sejahtera dan mandiri secara ekonomi.

Selain perbaikan sistem pemerintah perlu memperbaharui data agar akurat sehingga pemberian pupuk subsidi sesusai wilayah dan tepat kepada petani penerima sehingga memudahkan untuk memonitor pendapatan dan harga di tingkat petani, dengan penguatan penyuluhan dan pendampingan oleh tenaga pendamping pertanian terpadu berbasis program pemerintah.

Melihat permasalahan itu FPSS medesak Pemerintah Pusat dan Daerah serta PT PUSRI untuk segera tuntaskan persoalan petani dengan tuntutan.

1. Mempertanyakan adakah controling/pengawasan dari PT Pusri untuk tahap proses distribusi sampai ke petani.
2. Mendesak Gurbernur dan Pemerintah terkait untuk mendorong dan mengawal ketersediaan pupuk subsidi sesuai kebutuhan petani.

Ketua umum FPSS Eko Wahyudi menyampaikan hasil dialog ke pihak PT Pusri yaitu perindustrian Controling itu bukan hanya PT Pusri tapi melainkan pihak instansi terkait baik itu kepolisan maupun yang lainnya.

“Itu salah satu tuntutan kami yang di jawab oleh pihak PT Pusri,” ucap Eko sapaan akrabnya.

Lanjut Eko, untuk tuntutan yang kedua, “jika ada terindikasi dari pihak PT Pusri yang terlibat melakukan penyelewengan maka kita akan melaporkannya ke pihak terkait dan harapan kami kepada PT Pusri, bukan hanya ada pendampingan secara online namun juga harus ada orang dari PT Pusri mengawasi secara langsung ke lapangan,” ucapnya.

Sementara itu Deputi Humas PT Pusri, Rustam Effendi mengatakan, PT Pusri selaku produsen pupuk bertugas menyalurkan dan mendistribusikan pupuk yang bersubsidi.

“Artinya kita ditugaskan pemerintah menyalurkan, mendistribusikan pupuk ke petani sesuai dengan e RDKK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

“Untuk subsidi sendiri sudah dijelaskan oleh pemerintah, memang dari kementerian pertanian, sesuai permentan itu ada pengurangan dari pada subsidi, kita hanya melaksanakan tugas dari pemerintah yang menyalurkan pendistribusian pupuk tadi, jadi apa yang ditugaskan pemerintah itu yang kita salurkan,” tukasnya.