[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya 22 polsek yang berada di Kabupaten Kota, Sumatera Selatan nantinya akan dialih fungsikan untuk pelayanan masyarakat, sebagaimana kebijakan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertera dalam surat keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021, Kamis (24/2/2022).
“Nanti akan fokus kepada pelayanan masyarakat, seperti pelayanan, melakukan patroli, intinya pengamanan. Polsek itu juga nantinya akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat,” terang Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.
Dijelaskan Kabid Humas, di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri ada 22 Polsek dan 12 Kabupaten Kota yang berada di Sumsel.
“Jadi, setiap laporan dan akan di ambil alih polres, alternatif solusi buat pelapor. Laporan yang dilaporkannya juga nanti tidak banyak. Polsek akan fokus kepada pelayanan terhadap masyarakat dan jumlah personil yang dikerahkan tidak dikurangi kendati perannya saja berbeda,” paparnya.
Kasus-kasus maupun laporan kepolisian yang ada di Polsek akan ditangani Polres langsung. Salah satu pertimbangan jarak ke Polres yang terbilang masih dekat.
Kebijakan itu tertera dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).















