[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Sidang Lanjutan Terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, digelar kembali di Pengadilan Negeri klas 1A khusus Palembang, Rabu (2/3/2022).
Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi korban Setiawan dan Franciscus, yang di hadirkan secara langsung di dalam persidangan. Berlangsungnya sidang diketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Yoserizal SH MH.
M Edi Siswanto SH, selalu kuasa hukum Margono Mangkunegoro, mengatakan dalam persidangan terungkap saksi-saksi korban tersebut terkait dengan tanah yang dibeli tidak pernah melihat secara langsung.
“Kedua saksi ini tidak pernah kelokasi tanah sampai dengan sekarang ini, mereka dapat informasi terkait tanah itu dari para karyawannya,” jelas Edi, di wawancarai usai sidang di gelar.