MATANEWS.CO, LABUHANBATU – Demi Memutus Peredaran Narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, memerintahkan Satresnarkoba dan Polsek Kualuh Hulu, agar langsung bergerak cepat dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait Kamtibmas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Murniati,SH menyampaikan tentang tindak lanjut aduan masyarakat (Dumas) terkait peredaran Narkoba di Wilkum Polsek Kualuh tersebut, agar menjadi skala prioritas penindakan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tindak lanjut selama dua pekan, terhitung dari tanggal 10 Maret Hingga 23 Maret 2022, setelah surat diterima oleh Kapolres Labuhanbatu, Satnarkoba dan Polsek Kualuh Hulu langsung bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat tersebut, walaupun saat sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi, tetapi Kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Sebanyak 6 Kasus dengan 6 tersangka sudah berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 11,5 Gram Sabu, timbangan elektrik dan sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi, adapun pengungkapan tersebut sebanyak 2 Kasus dan 2 tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu,” paparnya.
Adapun identitas dari para tersangka yaitu AM (Ansari Munthe) Als Cai Lk (35) Tahun, Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan,HA (Herlin Anwar) Als Gogon Lk (32) Tahun, Warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu,HB (Hasan Basri) Lk (31) Tahun ,Warga Pulo Dogom Kualuh Hulu,RS (Rasimin) Als Min,Lk (47) Tahun Warga Sonomartani Kualuh Hulu,RMS (Roy Marten Situmorang) Lk (25)Tahun ,Dan HS (Hasanuddin) Als Hasan Lk (39) Tahun, Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI, no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.














