MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menciduk penulis judi tebakan angka (togel) KIM HONGKONG berinisial RHH alias Jongga (49) tahun, Kamis (07/04/2022).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui kasi Humas Iptu Agus E. Keberhasilan Satreskrim menangkap RHH dengan barang bukti 1(satu) unit handphone merk Nokia warna biru berisikan sms angka pasangan judi tebakan KIM HONGKONG, 1 buah buku notes, uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp135 ribu ,dan 1 buah tas sandang kecil warna biru.
“RHH ditangkap pada hari Kamis tgl 07 April 2022, sekira pukul 21.00 wib,di Cikampek pekan, Desa Aek batu, Kecamatan Torgamba, kabupaten Labuhanbatu selatan, tepatnya di warung tuak milik Simamora,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, menjelaskan penangkapan RHH diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya penjual judi tebak angka jenis Kim hongkong di bulan suci Ramadhan di wilayah cikampak pekan.
Menanggapi informasi tersebut, ia memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim IPDA Sarwedi Manurung dan team opsnal untuk menindak pelaku judi togel tersebut. Hingga akhirnya team berhasil menangkap tersangka RHH dan barang bukti.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia disuruh menulis togel jenis Kim hongkong oleh seseorang yg mengaku bernama PMH yang tinggal di Medan,” ucapnya.
Berdasarkan dari pengkuan pelaku tersebut petugas melakukan pengembangan kepada PMH, namun belum berhasil, dan terhadap perkara ini petugas tetap melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan judi lainnya.
“Tersangka RHH merupakan seorang pengangguran dan nekat berjualan togel dibulan puasa karena desakan ekonomi, untuk membiayai sekolah anaknya. Tersangka juga mengaku baru 3 menulis togel, ia juga mengakui mendapat keuntungan komisi 20 persen dari omzet penjualn,” terangnya.
AKP Rusdi Marzuki mengatakan tersangka RHH dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP pidana dan diancam hukuman penjara 10 tahun.tutup Tutup Kasat.














