MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir (OI) bersama Polsek Indralaya merilis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, di Jalan Lintas Palembang-Indralaya Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara, Sabtu (16/4/2022) malam.
Dalam rilis tersebut, polisi menghadirkan kedua pelaku yang menewaskan Rasit Gandi (34), warga Dusun II Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Kedua pelaku ialah Safri (47) mantan Kepala Desa Tapus, beserta adik bungsunya Zainal Tambunan alias Tambun (38) warga Desa Tapus sekaligus Satpam di PT Energy Tanjung Tiga.
Kepada awak media, Safri mengungkapkan, pengeroyokan dilakukannya karena dendam pribadi terhadap korban. Pasalnya, jauh sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah tiga kali bermasalah.
“Dia (korban, red) sering mengancam saya, hingga saya dua bulan tidak pulang ke rumah karena diancamnya,” kata Safri saat rilis kasus di Mapolres OI, Minggu (17/4/2022).
Menurutnya, akibat diancam korban yang ingin membunuhnya, ia bersama keluarga mengungsi ke rumah mertuanya di Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
“Korban merupakan preman kampung dan sangat meresahkan warga, kalau tidak percaya tanya saja ke seluruh warga Desa Tapus,” ujar mantan Kades Tapus ini.
Lanjutnya, dalam kesehariannya korban sering memalak truk-truk perusahaan di desa mereka. Safri mengaku sering memperingatkan korban agar tidak memalak lagi, namun korban selalu mengancamnya.
“Kami sudah tiga kali didamaikan, namun korban selalu menantang saya. Saat melihat korban saya spontan mengejarnya, daripada mati duluan lebih baik saya bunuh dia,” tukasnya.
Rilis di halaman Satreskrim tersebut dipimpin langsung Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim, AKP Regan bersama Kanit Pidum, Kapolsek Indralaya serta Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Afianata. (*)