MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dituduh caplok tanah ahli waris Bajumi Wahab dengan luas 78 hektare, Hayanto pemilik tanah dengan sertifikat (SHM) no:06944 atas nama Haryanto yang diterbitkan oleh BPN Banyuasin tahun 2008 dengan surat ukur no:977/Kenten/17 Desember 2008, dengan luas 9.974 M2 yang berada di jalan: Talang Jering, lorong: Gotong Royong Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa, divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pangadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/2/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri oleh JPU Rini Purnawati melalui Jaksa Pengganti Dwi Indayati SH, serta dihadiri oleh Terdakwa Haryanto didampingi oleh tim penasehat hukumnya
Dalam amar putusannya majelis hakim, menyatakan terdakwa Haryanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,
Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Atas perbuatannya Terdakwa dijerat melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas majelis hakim saat bacakan amar putusan.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, Terdakwa Haryanto melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut Terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Saat diwawancarai usai sidang melalui Hendra Jaya SH MH didampingi Ilyas SH, Dahlan SH dan A. Rizal selaku penasehat hukum Terdakwa Haryanto mengatakan, hari ini agenda sidang pembacaan amar putusan, dimana sebelumnya klien kami dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan dalam sidang barusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, jadi hanya dikurangi selama 1 tahun.
“Mendengar hasil putusan, kami sangat keberatan dan kecewa, kita juga sudah berusaha membuktikan dalil-dalil di persidangan, namun hasilnya sangat tidak memuaskan, menurut hakim dalam fakta dipersidangan, klien kami mengklaim tanah tersebut berdasarkan surat pinjam pakai tersebut dan menetapkan Haryanto sebagai tersangka, padahal tanah milik Haryanto dan Tang Ke Thok berbeda lokasi,” terangnya.
Padahal dalam perkara ini pihak penggugat meninggal, kuasa hukumnya meninggal, seharusnya secara hukum kita ketahui di Pasal 77 KUHP dan menurut ahli hukum pidana, apabila pelapor meninggal dunia, maka perkara tidak bisa dilanjutkan, secara hukum kita tahu itu gugur tidak bisa dilanjutkan.
“Namun kenyataannya klien kami tetap dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun, kami sangat miris dengan dunia peradilan di Indonesia khusunya di Pengadilan Negeri Palembang,” ungkapnya.
Untuk tiga ahli waris saat ini posisinya sebagai saksi bukan pelapor, saat ini kita masih pikir – pikir akan berembuk dengan pihak keluarga Haryanto, menerima atau banding, yang jelas kami sangat kecewa.
“Sementara pembelaan terhadap klien kami, bahwa klien kami Haryanto mempunyai sertifikat yang dikeluarkan secara resmi oleh BPN Banyuasin dan patut secara hukum, selama pengurusan sampai terbitnya sertifikat, tidak ada sanggahan dari keluarga alm Bajumi Wahab, yang dilaporkan, surat kepemilikan alm Bajumi tidak jelas suratnya GS dan bukti fotocopy laporan kehilangan. Seluas 78 hektar yang diakui ahli waris alm Bajumi, sementara klien kita seluas 1 hektar,” urainya.
Kami akan mengusut semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, menurut peraturan perorangan mana bisa memiliki lahan dengan luas 78 hektar, lahan pertanian saja hanya boleh seluas 20 hektar, sedangkan untuk perorangan hanya dibolehkan memiliki lahan seluar 5000 meter per segi.