BeritaBERITA TERKININUSANTARA

Viral di Medsos, Penahanan Ijazah SMK SORE Tulungagung Tuai Sorotan Publik

×

Viral di Medsos, Penahanan Ijazah SMK SORE Tulungagung Tuai Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – SMK SORE Kabupaten Tulungagung mendadak menjadi sorotan publik setelah isu penahanan ijazah belasan siswa viral di media sosial. Kasus ini memicu perdebatan luas, lantaran praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang melarang sekolah menahan dokumen kelulusan dengan alasan apa pun.

Sekolah yang berada di Jalan Mastrip Nomor 100, Desa Serut, Kecamatan Boyolangu itu disebut menahan ijazah siswa karena tunggakan administrasi yang belum dilunasi. Padahal, dalam regulasi pendidikan di Indonesia, ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh dijadikan alat tekanan.

Fenomena ini kembali membuka praktik lama yang kerap terjadi di sejumlah sekolah swasta, yakni menjadikan ijazah sebagai jaminan pembayaran. Meski kerap dilakukan, langkah tersebut masuk kategori maladministrasi dan berpotensi melanggar hukum.

Menanggapi polemik yang berkembang, pihak sekolah akhirnya angkat bicara. Kepala SMK SORE Tulungagung, Agus Munir, melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Tupari, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kesepakatan awal antara sekolah dan wali murid.

“Orang tua atau wali murid itu sebenarnya sudah mengetahui kewajiban administrasi. Sejak awal masuk, sudah ada surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi biaya pendidikan dari kelas 10 hingga kelas 12,” ujar Tupari, Selasa (28/4/2026).

Ia mengakui belum memiliki data pasti jumlah ijazah yang belum diambil hingga saat ini. Namun, pihak sekolah menyebut masih membuka ruang komunikasi bagi wali murid untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung.

“Kalau orang tua datang ke sekolah bersama siswa, tentu akan kami layani. Karena yang bertanggung jawab adalah wali murid sesuai kesepakatan awal,” katanya.

Lebih lanjut, Tupari mengungkapkan besaran tunggakan yang harus diselesaikan bervariasi, bahkan mencapai angka cukup besar.

“Ada yang menunggak sampai Rp11 juta, bahkan Rp12 juta. Itu akumulasi dari awal masuk sampai lulus,” jelasnya.

Meski demikian, pihak sekolah mengklaim tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Mereka mengaku aktif menghubungi siswa maupun orang tua yang ijazahnya masih tertahan di sekolah.

Sebagai solusi sementara, sekolah juga memberikan kelonggaran bagi siswa yang membutuhkan dokumen untuk keperluan melamar pekerjaan.

“Kalau butuh untuk kerja, silakan datang. Kami berikan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir,” ujar Tupari.

Di akhir keterangannya, pihak sekolah meminta agar persoalan ini tidak terus digiring menjadi opini negatif di media sosial tanpa komunikasi langsung.

“Silakan datang dan berkomunikasi dengan sekolah. Pasti akan kami carikan solusi terbaik. Jangan langsung mengumbar di media sosial seolah-olah pengambilan ijazah dipersulit,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan, khususnya sekolah swasta, untuk menyeimbangkan aspek administrasi dengan hak dasar siswa. Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan turut turun tangan memastikan praktik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.