MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022, pembayaran THR akan berlangsung mulai H-10 Idul Fitri, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru akan mengecek ulang.
Menurut Herman Deru, saat di bincangi mengatakan bahwa waktu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan tentang THR itu hari libur. Maka ia akan mengecek terlebih dahulu.
“Buk Sri Mulyani mengumumkannya kan pada Sabtu (18/4/2022) lalu, maka hari ini akan saya cek dulu,” kata Deru saat diwawancarai usai meninjau secara langsung rencana bedah rumah di Gang Lama, Plaju, Senin (18/4/2022).
Lanjutnya, pencairan THR dan tunjangan kinerja akan ada sebesar 50 persen. Namun prosedurnya bagaimana dan kapan cairnya akan dicek terlebih dahulu.
Sementara itu, Seketrasis BPKAD Sumsel Yosi mengatakan, BPKAD saat ini masih menungu pemerintah pusat tentang petunjuknya.
“Saat ini kita masih menunggu PP dan PMK tentang petunjuk teknis pembayaran nya,” katanya.
Sedangkan itu terkait apakah CPNS, PPPK dan honor akan mendapatkan THR juga menurut Staf bidang Hubungan Industrial (Hubin) dan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Sumsel Eki untuk CPNS dan PPPK biasanya dapat karena mereka pegawai pemerintah.
“Namun untuk honorer tidak ada dalam aturan. Tapi kalau instansi masing-masing daerah akan memberikan diperbolehkan, jadi tergantung instansi masing-masing,” katanya














