[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Gunawan, residivis pencurian, dengan Barang Bukti (BB) Satu Unit Handphone merk samsung, akhirnya divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/04/2022).
Sidang diketuai majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Desmilita SH MH, dan terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui virtual.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menjelaskan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian, karena terbukti mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak, sebagai mana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gunawan alias Abang, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” terang majelis hakim dipersidangan.
Sebelumnya terdakwa Gunawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Desmilita SH MH dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6.
Kejadian berawal saat terdakwa datang ke Taman Skateboard Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, dengan tujuan membantu temannya untuk menjadi Juru Parkir. Saat itu, terdakwa melihat saksi korban Hedi Kusno bersama dengan anak perempuannya sedang istirahat di bawah pohon dengan menggengam handphone merk Samsung A11.