MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Seorang pemuda diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur pada Selasa (10/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Diketahui pemuda tersebut berinisial FYS (21) merupakan warga Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.
Hal ini benarkan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., petugas menangkap pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan.
“Pelaku FYS (21) ditangkap petugas diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu Anshori dalam keterangan resmi diterima mattanews.co Rabu (11/5/2022) Siang.
Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung menambahkan, berdasarkan pengakuan dari keluarga korban kejadian perbuatan asusila itu terjadi pada Sabtu (30/5/2022).
“Kronologisnya, saat itu jelang lebaran, korban diminta membantu membuat kue lebaran oleh kakaknya dirumahnya di Pucanglaban. Secara kebetulan, malam harinya korban bertemu pelaku dan akhirnya saling menyapa,” tambahnya.