MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Simpan senpi rakitan, Sainal Alias Enal divonis pidana penjara selama tujuh bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/5/2022).
Dalam amar putusan majelis hakim, Harun Yolulianto SH MH, menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama memiliki, menyimpan, menguasai Senjata Api Rakitan berjenis Laras Pendek sebagaimana yang diataur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Mengadili dan menjatukan terdakwa Sainal alias Enal dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tegas majelis hakim saat di persidangan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana penjara selama 1 Tahun.
Penangkapan tersangka berawal dari Anggota Polda Sumsel mendapat informasi bahwa tersangka menyimpan senjata api rakitan laras pendek jenis pistol. Ketika ditindak lanjuti petugas ternyata benar. Senpira berjenis laras pendek jenis pistol, beserta amunisi sebanyak 6 butir kaliber 9 mm ditemukan diatas lemari.














